Perbandingan Hukum Pidana Merupakan mata kuliah yang relatif masih dalam taraf pengembangan.
Perbandingan Hukum Pidana ditetapkan sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri. Namun sangat disayangkan pembinaan mata kuliah ini hanya dilakukan oleh almarhum Prof. Sudarto sampa tahun 1986.
Pengembangan hukum pidana dan usaha pembaruan hukum pidana perlu di tunjang dengan pengkajian yang bersifat komparatif. Rene David dan John E. Brierley pernah mengaskan, bahwa studi perbandingan hukum merupakan bagian yang sangat penting dan diperlukan bagi ilmu hukum serta bermanfaat untuk dapat lebih memahami dan mengembangkan hukum nasional (Major Legal System in the World Today, 1978, hlm.3…
Perbandingan Hukum Pidana merupakan media kuliah yang relatif masih dalam taraf pengembangan. Pada mulanya perbandingan Hukum Pidana merupakan bagian dari mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana, kemudian dengan SK Dirjen Dikti No. 30/1983 ditetapkan sebagai kurikulum inti yang berdiri sendiri dan mulai berlaku pada 1985. Perbandingan Hukum pidana ditetapkan sebagai mata kuliah yang berdiri sen…