Buku ini di tulis untuk mengisi kekosongan dalam kepututusan mengenai (ilmu) hukum kesehatan dalam bahasa indonesia. Ilmu ini merupakan cabang ilmu hukum yang relatif masih baru dalam perkembangannya di indonesia, dan semua di kembangkan oleh fred ameln dan almarhum profesor oetama dalam bentuk ilmu hukum kedokteran