Pengadaan Jasa Konsultasi Dan Jasa Lainya Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahrnDilampirkan dengan :rn-Perencanaan Umum Pengadaan Jasa rn-Tata Cara Pemilihan Penyediaan Jasa Konsultasi Berbentuk Badan UsaharnTata Cara Pemilihan Penyediaan Jasa Konsultasi Berbentuk Perorangan rn-Tata cara penyedia Jasa Lainnyarn-Tata Cara Pemilihan Swakelola