Penerbitan buku ini merupakan upaya strategis dalam rangka memberikan informasi yang luas kepada masyarakat tentang Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan materi serta status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR.
Salah satu putusan MPR yang perlu disosialisasikan adala UUD RI 1945 yang telah diubah dalam satu rangkaian dengan empat tahapan perubahan yang dilakukan dalam empat kali sidang MPR yaitu Sidang Umum MPR tahun 1999,sidang Tahunan MPR tahun 2000,2001,dan 2002. Hasil perubahan tersebut berupa perubahan pertama,perubahan kedua,perubahan ketiga dan perubahan keempat UUD RI 1945.