Hak atas Merk adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada piohak lain untuk menggunakannya. Menurut Undang - undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis merek ialah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis