Kesimpulan dalam skirpsi ini, Penarikan atas kendaraan bermotor tidak diperbolehkan tanpa alas hak yang benar. Jika debitur wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajibannya melunasi kredit, maka berdasarkan alasan syarat batal kreditur dapat menarik kembali barang-barang yang telah diserahkan kepada debitur.