Akhirnya Ketentuan pelaksanaan KUHAP mengajukan pertanyaan apakah peraturan pelaksanaan tersebut dapat disalurkan melalui bentuk peraturan lain dan apakah peraturan peraturan pelaksanaan dapat dituangkan sebagai suatu kesatuan sistematis ataupun ia direncanakan secara insidental ataupun kasual.