Hukum pajak merupakan lapangan hukum yang (TERUTAMA) di Negara kita masih sanagt IMPOPULAIR. Bukan hanya untuk khalayak ramai, melainkan sayang sekali pula bagi kebanyakan cerdik pandai, lapangan ini hingga kini masih merupakan ''terra incognita''.
Hukum pajak merupakan Lapangan hukum yang terutama di negara kita masih sangat impopulair. Bukan hanya untuk khalayak ramai, melainkan sayang sekali pula bagi kebanyakan cerdik pandai , lapangan ini hingga kini masih merupakan terra incognita. Keadaan semacam ini menyebabkan selalu dianaktirikannya fiskus beserta segenap aparaturnya dan bukan hanya dianaktirikan saja bahkan perkataan dibenci le…