Selama ini perseroan terbatas telah diatur dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1995 yang menggantikan peraturan perundang-undangan yang berasal dari zaman kolonial dulu. Namun, dalam perkembangannya ketentuan dalam undang-undang tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilu penegtahuan, teknologi dan infromasi sudah berkā¦