Perkembangan suatu neghara yang pesat akan diikuti pula oleh perkembangan Hukum Administrasi Negara yang semakin luas sehingga menggeser kedudukan hukum-hukum yang laini oleh aturan-aturan dalam Hukum Administrasi Negara. Diantaara masih kurangnya literatur tentang Hukum Administrasi Negara semoga buku ini dapat mewarnai cakrawala pemikiran tentang hukum administrasi di Indonesia.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No. 032/0/1994 tentang kurikulum yang berlaku secara nasional program sarjana hukum, telah dimasukkan mata pelajaran Perbandingan Hukum Administrasi Negara, dengan tujuan agar pada akhir perkuliahan, mahasiswa hukum dan sistem hukum Administrasi Negara Indonesia dan perbandingannya dengan beberapa negara di dunia.
Perkembangan yang sangat cepat di bidang Hukum Administrasi Negara sebagai variabel terpengaruh dari perkembangan politik ketatanegaraan Republik Indonesia telah menginspirasi [enulis untuk menulis buku berjudul Hukum Administrasu Negara ini. Didalam buku ini, penulis membahas tentang Hukum Administrasi Negara dari perpektif sarana pemerintahan berdasarkab pengalaman penulis pada saat melakukan…
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu saja ditemukan tarik ulur antara kekuasaan, hukum dan demokrasi yang bersumber pada keserakahan terhadap kekuasaan, padahal keserakahan akan kekuasaan tersebut tidak saja melanggar prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi dan hak-hak asasi manusia, namun pemerintahan yang layak. dari optik hukum administrasi , kiranya dimasa sekarang inilah seharusn…
Salah satu aspek penting dan menarik dalam buku ini adalah bagian-bagian yang mengisahkan adanya titik temu atau jalinan antara sisi hukum demokrasi dan hukum administrasi. Kajian terhadap bagian-bagian tersebut semakin terasa penting di saat awan mendung sekarang ini masih menyelimuti sebagian besar wilayah penyelenggaraan pemerintahan Indonesia. Buku ini diharapkan dapat menjadi wahana pendid…
Konsep Good Goverment dan Good Governance yang marak didengungkan akhir-akhir ini pada intinya merupakan implementasi aas negara hukum dan asas demokrasi, yang merupakan dua landasan utama hukum administrasi. Hal ini berarti pengejawantahan good goverment dan good governance hanya mungkin ketika hukum administrasi tidak sebagaimana mestinya. Sebaliknya, jika hukum administrasi rtidak berfungsi …