Antara manusia dan manusia, di mana pun mereka hidup di dunia, terdapat pertalian, kontak, perhubungan timbal balik. Waalau di mana pun juga, manusia tak dapat hidup seorang diri, dan karena itu harus hidup bersama dan memebentu suatu masyarakat.
Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut. Sebagai a system of stabilized interactional expectancies, hukum adat tetap berfungsi secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat walaupun hukum tertulis dalam perkembangannya telah mengatur bagian terbesar da…