Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang di langsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagaimana di tetapkan dalam sidang seluruh Persada Nusantara. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun 21 partai yang berhasil mengantarkan wakilnya DPR. Kedua puluh satu partai poltik itu di tamb…