Sidang Umum Majelis Permusyawratan Rakyat (MPR) yang di langsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna memenuhi tuntunan reformasi yang berlangsung dihampir seluruh Persada Nusantara. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politi, namun hanya 21 partai pol…