Sidang Umum Majlesi Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilangsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pmilihan umum yang dipercepat sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Istiewa MPR 1998 guna memenuhi tuntutan reformasi yang berlngsung dihampir seluruh Pesada Nusantara. Pemilu itu sendiri diiliti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 parati yang b…