Undang-undang nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengatakan dalam pasal 2 bahwa perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan dalam komplikasi hukum islam juga pada pasal 44 bahwa seorang wanita islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam.