Bujku berjudul Hukum Pembuktian dalam perkara pidana di Indonesia, berisi tentang sejarah pembuktian dalam perkara pidana di Indonesia, Sistem Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Teori Hukum pembuktian, sejarah hukum acara pidana dalam sistem law dan common law
Buku hukum kepolisian dan kriminalistik ini diharapkan mampu menciptakan agen - agen perubahan yang berpedoman mmelalui Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan pengajaran, penelitian dan pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarkat yang taat hukum dengAN BERTAMBAHNYA PENGETAHUAN DI BIDANG ILMU KEPOLISIAN.
Dalam hukum positif di indonesia kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad). Perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan kesusilaan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum perdata.
upaya keperdataan atau mediasi terhadap kasus kecelakaan lalu lintas pada saat ini lebih menonjol sehingga masyarakat mempunyai anggapan bahwa apabila kasus kecelakan lalu lintas telah d selesaikan melalui upaya mediasi maka akan mengugurkan ancaman pidananya
mengungkapkan kejahatan merupakan tugas utama dari instansi kepolisians sebagai penyidik baik indonesia maupun di negara lain
Permasalahan pada kasus ini adalah persamaan merek pada pokoknya atau pada keseluruhanya, Muhammad adi mulya pranata selaku pemilik sah merek "ERG" mengajukan gugatan kepada muhammad sadad selaku pemilik sah merek "ERIGO".
Undang-undang nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengatakan dalam pasal 2 bahwa perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan dalam komplikasi hukum islam juga pada pasal 44 bahwa seorang wanita islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam.
Pada era perdagangan bebas dewasa ini, merek merupakan suatu basis dalam perdagangan modern. Karena merek dapat digunakan sebagai Goodwill, lambang, standar mutu, sarana menembus segala jenis pasar, dan diperdagangkan dengan jaminan guna menghasilkan keuntungan besar.
Penelitian ini membahas mengenai pemberian ganti rugi terhadap korban tindak pidana penipuan afiliator binary option. Perbuatan yang dilakukan oleh afiliator binary option ini merupakan tindak pidana penipuan yang terkandung dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan yang dibangun antara calon suami dan istri yang memproteksi hak dan kewajiban masing-masing serta mengatur tentang bagaimana pembagian harta kekayaan mereka apabila terjadi perpisahan baik yang diakibatkan oleh perceraian maupun karena kematian.