Buku ini membahas tentang dasar-dasar pertanggungan pada umumnya yang menjadi landasan para pihak mewujudkan perjanjian pertanggungan yang mereka buat .
Buku ini berkaitan tentang pertumbuhan ekonomi modern baik dalam ruang lingkup nasional maupun internasional , maka banyak nama nama atau istilah istilah yang dipakai di dalam praktek pertanggungan nasioanal maupun internasional.
Salah satu masalah pokok yang hingga kini belum mendapat pengaturan yang tuntas adalah masalah tanah. oleh karena itu buku ini diterbitkan ditarik dari banyaknya keluhan yang terdengar di kalangan masyarakat yang terkena penggusuran tanah, apabila tanah yang menjadi hak.
Buku ini membahas konsep resosialisasi sebagai tujuan permasyarakatan, sebagai metode permasyarakatan dalam konteks strategi penegakan hukum di indonesia. titik berat pembahasan buku ini terletak pada konsep dan metode.