Pada cetakan ke-empat ini tidak ada perobahan apapun pada isi buku. Kecuali untuk kepuasan pemakai buku ini, yang mana merupakan harapan kami yang terbesan, sengaja ukuran dan perwajahan disesuaikan dengan perkembangan terakhir seni grafis indonesia.
Buku ini bermanfaat bagi yang ingin mempelajari pengantar ilmu hukum, buku ini dapat berfaedah pula bagi mereka yang ingin mengetahui metodologi penelitian hukum sebagai sarana untuk dapat mengidentifikasi serta merumuskan kaedah hukum dari data sosial.
Berbeda sekali dengan djilid 1, jang berisi batjaan enek tentang sedjarah hukum internasional sedjak djaman purbakal, Abad-abad pertengahan, sampai ke djaman grotius, maka material batjaan dalam djilid 2 ini jauh lebih menarik dan lebih penting.
Maksud dari buku ini adalah sebagai penambah buku-buku pelajaran bagi mahasiswa-mahasiswa kita yang begitu kekurangan bahan bacaan, baik dalam bahasa kita sendiri, maupun dalam bahasa asing.
Dengan makin banyaknya karya ilmiah dalam bahasa Indonesia yang tentu saja sangat mengembirakan bagi masyarakat pada umumnya dan Perguruan Tinggi pada khususnya, maka dengan ini kami ingin turut serta menulis tentang Badan Hukum Dan Kedudukan Badan Hukum Persorean, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf.
Dalam buku ini disajikan kepada khalayak ramai pelbagai buah pikiran saya berupa; hasil riset yang saya lakukan dizaman kolonia Belanda mengenai hukum adat di kabupaten sioarjo di jawa timur.
Berhubung dengan itu kiranya mudah dimengerti, bahwa hukum perburuan sedang (telah) mengatakan dirinya sebagai salah satu cabang ilmu hukum, yang berdiri sendiri, melepaskan diri dari hukum perdata.
Buku ini memuat Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah Indonesia, yang bersumber pada Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang "Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria" (lebih dikenal dengan sebutan "Undang-Undang Pokok Agraria).
Pada cetakan ini ada beberapa perubahan dan tambahan, berhubung dengan adanya Undang-Undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan, yang menggantikan Undang-Undang No. 19 tahun 1964 dengan judul yang sama dan yang mulai berlaku tanggal 17 Desember 1970 dan juga ada tambahan buku ini mengenai "request-civiel," yaitu peninjuan kembali putusan-putusan pengadilan dalam perkar…
Buku ini memaparkan secara komprehensif aspek yuridis dari harta bersama dengan segala anasir yang terkait di dalamnya. Dalam buku ini, diketengahkan terlebih dahulu kedudukan harta bersama dalam hukum keluarga Indonesia.