Dalam karangan ini diadakan pembahasan terhadap hukum acara perdata sebagaiman diatur dalam ''Reglemen Indoesia yang dibaharui'' (disingkat R.I.D.) yang nama aslinya adalah '' Harziene Indonesia Reglament'' ( disingkat ''H.I.R.'').
Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga telah mengumpulkan bahan-bahan tambahan tidak saja dibidnag pemerintahan dan otonomi daerah, melainkan dibidnag yang lebih luas yang meliputi sub-bidang tersebut yakni bidnag Hukum Tata Pemerintahan dan/atau Hukum Administrasi Negara.
Tulisan ini adalah sebagian bahan perkuliahan yang diberikan pada fakultas hukum universitas badjadjaran dan fakultas hukum dibeberapa universitas lainnya.
Hukum acara, khususnya Hukum Acara Perdata, tidak berapa mendapat perhatian dari para sarjana hukum kita dibandingkan dengan bidang ilmu hukum lainnya dan tidak pula mendapat tempat yang layak dalam lingkungan pendidikan ilmu hukum.
Buku tentang "Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia" yang terdiri dari 8 buku dan telah kami siapkan antara tahun 1960 dan 1968, ternyata terlalu mendetail dan sukar untuk dikuasai oleh para mahasiswa, karena luas bidang materinya yang dibahas.
BANK adalah lembaga intermediasi dalam dekade terakhir ini, keberadaannya di tengah-tengah masyarakat semakin di butuhkan.
Mengingat buki ini sangat dibutuhkan oleh sebagian besar mahasiswa, di samping memang diperlukan pula oleh sebagai besar peminat-peminat hukum lainnya, maka kesempatan ini kami gunakan dengan sebaik-baiknya, terutama atas dasar keinginan untuk melengkapi serangkaian pengetahuan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh setiap orang yang membutuhkannya.
Tulisan pendek tentang beberapa aspek antropologi hukum, merupakan salah satu usaha untuk melengkapi bahan bacaan bagi mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum.
Buku ini dapat Menjelaskan tentang tata negara, masalah hukum, dapat memberikan gambaran konstitusi politik dan ekonomi .
Dalam menelaah tenaga kerja, yang perlu kita perhatikan adalah bukan mereka yang sedang bekerja baik untuk diri sendiri maupun dalam hubungan kerja (buruh),