Dalam UUD 1945 Tidak ditentukan secara tegas bagaimanakah pembentukan majelis permusyawaratan rakyat. Dari Pasal 5 pasal UUD tentang Majelis itu tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang pembentukan badan tertinggi dalam negara.
Susunan dalam satu naskah dari UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama,perubahan kedua,perubahan ketiga dan perubahan keempat