Buku ini disusun untuk sekedar memberikan gambaran tentang hukum perkawinan adat sebagai bagian dari mata pelajaran hukum adat yang dipelajari pada Fakultas Hukum.
jilid 2 ini meliputi uraian sebagian dari kejahatan terhadap kepentingan negara dan kepentingan masyarakat, sedangkan kejahatan terhadap kepentingan perorangan telah diuraikan secara keseluaruhan dalam jilid 1.
Sesuai dengan salah satu usaha pelaksanaan pembangunan di bidang hukum, yaitu peningkatan kemampuan para penegak hukum, penulis berusaha menyusun tulisan sedemikian rupa, hingga secara mudah dapat dipelajari penerapan ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP Buku ll dalam suatu persoalan tertentu.
Dalam masyrakat kita, terutama dikalangan para wanita, nampak ada hasrat untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dalam Hukum Perkawinan yang sekarang berlaku di Indonesia.
Buku ini adalah buku kesembilan belas dari buku-buku karangan saya tentang pelbagian bidang Hukum. Sudah barang tentu seberapa boleh saya usahakan agar ada persesuaian dalam-dalam buku-buku itu mengenai istilah-istilah Hukum yang di situ dipergunakan.
Pada cetakan ke-empat ini tidak ada perobahan apapun pada isi buku. Kecuali untuk kepuasan pemakai buku ini, yang mana merupakan harapan kami yang terbesar, sengaja ukuran dan perwajahan disesuaikan dengan perkembangan terakhir seni grafis indonesia.
Penerbitan ini didorong oleh kenyataan, bahwa buku jenis ini yang dipandang memenuhi syarat sebagai buku pelajaran, sulit didapat dalam pasaran, sehingga buku tersebut di atas (cetakan lama) masih digunakan juga oleh sementara perguruan tinggi.
Adalah suatu kenjantaan, bahwa dalam pembangunan sekarang ini, kepada bangsa indonesia pada umumnja dan para sardjananja pada chususnja diharapkan adanja kerdja lebih dari biasa.
Karangan ini mulanya adalah bahan-bahan perkuliahan yang kami berikan pada fakultas hukum UNPAD Bandung disekitarnya tahun 1965-1967.
Filsafat merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari studi hukum, karena hukum juga harus ditafsirkan dari berbagai segi, termasuk penafsiran secara filsafat melalui epistemologi.