Text
Tinjauan Yuridis Normatif Pembagian Harta Gono-Gini Akibat Perceraian Suami Istri Menurut Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Sebagaimana Diperbarui Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan di luar hadiah atau warisan.
Tidak tersedia versi lain