Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERSH DALAM PEMBENTUKAN/ PERATURAN DAERAH SEBAGAI INDTRUMEN HUKUM PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
kewenangan pemerintah daera dalam membentuk peraturan daerah mempunyai legitimasi secara yuridis formal didasari dalam fasal 18 ayat (6) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
Tidak tersedia versi lain