Text
Penegakan Hukum Terhadap Penyebar Informasi Tidak Benar (Hoax) Yang Bermuatan Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Di Hubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain