Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN ANGKA PEMBERATAN BERDASARKAN PASAL 363 AYAT (1) ANGKA 5 KUHP DI HUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU NOMOR:47PIB.B/2020/PN.IDM
Tindak pidana pencurian merupkan gejala sosial yang dihadapi oleh masyarakat, berbagai upaya yang dilakukan tidak dapat menanggulanginya melainkan hanya mengurangi intensitasnya, perkembangan kejahatan meningkat karena terjadinya kejenjangan sosial.
Tidak tersedia versi lain