Text
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM STATUS HAK MILIK TANAH DESA SALAM DARMA KECAMATAN ANJATAN BERDASARKAN PASAL 3 UU NO.5 TAHUN 1960 POKOK AGRARIA ( STUDI KASUS PUTUSAN NOMER 26/PDT.G/2018/PN.IDM)
perbuatan melawan hukum dapat diartikan tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena undang-undang atau perbuatan yang bertentangan denagn kewajiban hukumnya sendiri yang timbul karena undang-undang.
Tidak tersedia versi lain