Text
PROTEKSI YURIDIS TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 PERLINDUNGAN ANAK
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Supaya kelak mampu bertanggungjawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapat ksempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.
Tidak tersedia versi lain