Text
ASPEK PIDANA PENELANTARAN ANAK OLEH ORANG TUA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Penelantaran anak merupakan salah satu bentuk perlakuan buruk dan tindakan kekerasan yang dialami oleh anak dan ini merupakan pelanggaran HAM terhadap anak. Penelantaran anak pada tahun 2021 sesuai dengan laporan KPAI adalah 175 anak, sementara untuk kasus penelantaran bayi pada tahun 2022 sesuai laporan BPS adalah 4.59 % bayi di indonesia terlantar.
Tidak tersedia versi lain