Text
IMPELEMNTASI PEMBERIAN HAK PEMBEBASAN MASYARAKAT KEPADA NARAPIDANA BERDASARKAN PERMENKUMHAM NO. 7 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERMENHUKUMHAM NO. 03 TAHUN 2018
Sistem pemenjaraan dianggap sebagai sistem balas dendam dan tidak sesuai dengan rehabilitasi sosial. karena hal tersebut sistem pelaksanaan bagi pelaku tindak pidana pada prinsipnya, sanksi yang diberikan adalah sebagai pembinaan , pemberdayaan dan pendidian bagi warga negara yang meberikan pelajaran dan pengalaman agar kiranya menjadi sebuah kebaikan dikemudian hari.
Tidak tersedia versi lain