Text
PENERAPAN HAK RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DARI PERSPEKTIF YURIDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Kejahatan perdagangan orang merupakan kejahatan yang dalam perilakunya melanggar undang-undang baik undang-undang hak asasi manusia maupun undang-undang tindak pidana perdagangan orang dimana dalam pelanggaran tersebut merugikan hak lahir manusia untuk hidup di masyarakat baik dengan bebas
Tidak tersedia versi lain