Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA DESA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Alokasi Dana Desa yang rutin diberikan Pemerintahan Pusat keseluruhan desa memang rentan terjadinya tindak pidana korupsi, haln ini berdasarkan pemberitaan yang sering kita dengar bahwa telah banyak kepala desa yang dijeblos ke dalam penjara akibat melakukan tindak pidana korupsi dan salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi
Tidak tersedia versi lain