Text
ANALISA YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI SAKSI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (KEKERASAN SEKSUALTERHADAP ANAK) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Bahwa sebelum UU PSK dibuat, perlindungan terhadap saksi dan korban dilaksanakan menurut KUHAP. Pengaruh bersifat sangat umum sehingga perlindungan terhadap saksi dan korban sering tidak memadai rasa keadilan terhadap pihak saksi dan korban.
Tidak tersedia versi lain