Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PRAKTIK TINDAK PIDANA PENIMBUNAN MASKER PADA MASA PANDEMI COVID - 19 DIKAITKAN DENGAN PASAL 29 AYAT 1 UNDANG - UNDANG PERDAGANGAN NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG LARANGAN MENIMBUN BARANG PADA KONDISI TERTENTU
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum. Arti yang terkandung sebagai negara hukum adalah bahwa penyelesaian masalah dalam penyelenggaraan suatu negara dan pemerintahan serta dalam penyelesaian masalah dalam suatu masyarakat harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain