Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PEWARISAN ANAK KETURUNAN TIONGHOA YANG BEDA AGAMA DENGAN ORANG TUANYA BERDASARKAN KUH PERDATA (BW), HUKUM ADAT TIONGHOA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
Penerapan hukum di Indonesia masih bersifat pluralistik (lebih dari dua sistem hukum) dan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku (menurut Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum perdata)
Tidak tersedia versi lain