Text
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PASAR 7A AYAT 1 UNDANG - UNDANG NO 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN
Hak restitusi secara yuridis dapat dipahamio berupa pengembalian hak milik atau mengganti kerugian yang diderita korban, kerugian biaya atas kelalaia yang telah dilakukannya sehingga menimbulkan korban, yang merupakan suatu penetapan Undang - Undang sebagai bentuk pelayanan dan pemenuhan atas hak.
Tidak tersedia versi lain