Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN TERHADAP KARYAWAN YANG DI PHK PADA MASA PANDEMI COVID-19 MENURUT UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa perlindungan hukum kepada pekerja atau buruh yang bersifat preventif dan represif.
Tidak tersedia versi lain