Text
TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SUKAGUMIWANG DI HUBUNGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN
penegakan hukum merupakan salah satu tugas pokok kepolisian negara republik indonesia berdasarkan pasal 13 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, termasuk juga dalam penegakan hukum tindak pidana penganiayaan.
Tidak tersedia versi lain