Text
TINJAUAN YURIDIS TERHAADAP TINDAK PIDANA PENYEDIA SARANA PROSTITUSI BERDASARKAN KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 288/Pid.B/2019/PN.INDRAMAYU
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi perbuatan Tindak Pidana penyedia Prostitusi Asusila dalam pandangan hukum pidana dan untuk mengetahui penerapan hukum positif pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyedia Prostitusi.
Tidak tersedia versi lain