Text
TINJAUAN YURIDIS N0RMATIF TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA BERDASARKAN PASAL 340 j.o PASAL 55 AYAT (2) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU NOMOR 398/pid.B/2019/PN.Idm
kejahatan merupakan problema manusia, oleh karena itu dimana ada manusia disitu ada kejahatan.
Tidak tersedia versi lain