Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN BERDASARKAN PASAL 368 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 97/Pid.B/2017/PN.Idm
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa penetapan hokum pidana materil di dalam materi ini sudah tepat, dimana penuntut umum di dalam dakwaanya telah benar dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan maksud untuk mnguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum.
Tidak tersedia versi lain