Text
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara UU No. 5 Tahun 2014
Untuk mencapai tujuan nasional, Negara Republik Indonesia memerlukan aparatur negara ( Aparatur Sipil Negara--ASN) yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kulusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tidak tersedia versi lain