Text
Hukum Pers Di Indoensia
Pers dalam arti sempit yaitu menyangkut kegiatan komunikasi yang hanya dilakukan dengan perantara barang cetakan. Sedangkan dalam arti luas, pers ialah yang menyangkut kegiatan komunikasi baik yang dilakukan dengan media cetak maupun dengan media elektronik (radio, televisi, dan internet). Kaus-kasus yang terjadi menyangkut pers banyak dimejhijaukan dan kadangkala sering menyudutkan pers sehingga sangat menarik untuk mengetahuinya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain