Text
Hukum Acara Pidana Indonesia
Ruang lingkup hukum acara pidana di Indonesia meliputi mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan, dan pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh Hukum Acara Pidana (KUHAP), berarti untuk pertama kalinya Indonesia melakukan kodifikasi dna unifikasi yang lengkap, meliputi seluruh proses pidana dari awal (mencari kebenaran) bahkan sampai meliputi peninjauan kembali (herziening). Buku ini menyajikan seluk beluk tentang hukum acara pidana di Indonesia dengan berbagai latar belakangnya yang didukung oleh berbagai sumber hukum yang diperlukan dengan data-data kepustakaan yang luas. Penulis mampu menjelaskan secara lebih detail berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa dan dosen serta argumentasinya yang kuat.
Tidak tersedia versi lain