Text
Hukum Acara Perdata
Buku ini berisi uraian tentang Hukum Acara Perdata secara terpadu dalam proses hukum di tiga jenis peradilan yang berbeda yaitu pengadilan negeri, pengadilan tata usaha Negara dan pengadilan Agama. Keterkaitan peraturan antara yang satu dengan yang lain tidak dapat dielekkan sehingga dengan demikian ketiga ketentuan yaitu herzein indonesich reglement (HIR) yang mengatur tentang Hukum Acara Perdata yang berlaku di peradilan negeri atau peradilan umum mempunyai kaitan yang sangat erat dengan Undang-Undang No . 5 Tahun 1986 tentang Undang-Undang Peradilan tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain