Text
Buku Tuntutan bagi Penjabat Pembuat Akta Tanah
Dalam melaksanakan tugas-tugas keagrariaan yang diatur dalam Undang-Undang pokok agraria yakni UU no.5 1960 serta peraturan pemerintah no.10 tahun 1961,peranan penjabatan pembuatan akta tanah sangat penting.setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah,memberikan sesuatu hak baru atas tanah,enggadaikan tanah atau meminjamkan uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan harus dibuktikan dengan suatu kata yang dibuat oleh dan dihadapkan penjabat yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri,dan penjabatan inilah yang disebut;rnPENJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain