Text
Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Izin usaha Industri
Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. olehkarenanya maka Pemerintah Berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim sehat bagi perkembangan dunia usaha, sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta pencioptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.
Tidak tersedia versi lain