Text
Hukum Administrasi Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu saja ditemukan tarik ulur antara kekuasaan, hukum dan demokrasi yang bersumber pada keserakahan terhadap kekuasaan, padahal keserakahan akan kekuasaan tersebut tidak saja melanggar prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi dan hak-hak asasi manusia, namun pemerintahan yang layak. dari optik hukum administrasi , kiranya dimasa sekarang inilah seharusnya mulai ditumbuhkan dan dikembangkan oemikiran-pemikiran tentang perlunya merekonseptualisasikan dan mereposisi , serta merefungsionalisasi kedudukan hukum administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tidak tersedia versi lain