Text
Tindak Pidana Perkosaan dalam Perkawinan (Marital Rape) Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam.
Penelitian Kepustakaan ini menyatakan bahwa segala akibat yang terdapat dalam kekerasan seksual suami terhadap istri merupakan pelanggaran yang bertentangan dan dilarang oleh hukum.
Tidak tersedia versi lain