Text
Tinjauan Yuridis Empiris terhadap Eksploitasi Anak yang Dipekerjakan sebagai Pengemis di Kabupaten Indramayu Dihubungkan dengan Pasal 76 Huruf I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pelaku Eksploitasi Anak bertanggungjawab atas tindakannya sesuai pasal 76 huruf I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Tidak tersedia versi lain