Text
Tinjauan Yuridis Normatif Perlindungan Hak-Hak Anak Dihubungkan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pengganti Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Perlindungan terhadap anak sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 (15) tahun 2014 bahwa perlindungan hak-hak anak diantaranya hak memperoleh pelaayanan kesehatan dan jaminan sosial, hak berpikir dan berekspresi, hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan perlindungan dari bantuan hukum, hak mendapatkan hukuman yang manusiawi, hak untuk tidak dieksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.
Tidak tersedia versi lain